Minggu, 08 Februari 2015

Struktur Desa Pakis

Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pemerintah Desa Pakis bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tahun 2010 menetapkan Peraturan Desa Pakis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pakis. Sesuai dengan Peraturan Desa Pakis Nomor 4 Tahun 2010 Susunan Organisasi Pemerintah Desa Pakis adalah sebagai berikut :


Nama
Jabatan
Surat Keputusan



Dasar
Nomor
SUYOTO HARTONO
Kepala Desa
Perda No 12 Tahun 2006
188.4/266/KEP/02/2007
SUROSO
Sekretaris Desa

821/1068/KEP/13/2009
TRIMANTO SE
Kasi Pemerintahan
Perda No 10 Tahun 2003
39/08/X/2004
SAWAL
Kasi Pembangunan
Perda No 19 Tahun 1981
141/03/IV/1998
PARJO
Kasi Kesra
Perda No 19 Tahun 1981
141/03/IV/1998
ROMLI
Kaur Keuangan
Perda No 19 Tahun 1981
141/03/IV/1998
PRIYONO
Kaur Umum
Perda No 19 Tahun 1981
141/03/IV/1998
MULYONO
Kadus Pakis Kidul
Perda No 3 Tahun 2000
22/08/VIII/2002
TRIYONO
Kadus Pakis Tengah
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
ELANG BUDIYANTO
Kadus Pakis Kulon
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
SIRAT
adus Bentoyo
Perda No 3 Tahun 2000
22/08/VIII/2002
SUSILO GURUH ARI S
Kadus Magersari
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
Ig. TIMBUL WIDIANTO
Kadus Kwiden
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
PRIYANTO
Kadus Bowongan
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
MUDIONO
Kadus Plalar
Perda No 19 Tahun 1981
141/02/1996
PRIYADI
Kadus Compok Wetan
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
RIYANTO
Kadus Compok Kulon
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
MARYONO
Kadus Krasak
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
WALUYO
Kadus Bojong
Perda No 2 Tahun 2010
 188.4/… /KEP/ 2011

1.       PENYELENGGARAAN ADMNISTRASI DESA
Mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, tugas Kepala Desa dan Perangkat desa adalah sebagai berikut :
1.       Kepala Desa
Tugas Kepala Desa
Secara umum tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun dan meengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      Membina kehidupan masyarakat desa;
f.        Membina perekonomian desa;
g.       Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
i.         Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana tersebut diatas Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.        Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.       Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.         Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.        Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.       Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.         Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.      Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.      Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana tersebut diatas Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan LPPD kepada Bupati, memberikan LKPJ kepada BPD dan menginformasikan pokok-pokok LPPD kepada masyarakat serta membuat Laporan Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada Buati melalui Camat dan kepada BPD.

2.       Sekretaris Desa
Tugas sekretaris desa
Membantu kepala desa dalam penyelenggaraan administrasi, organisasi dan tata laksana serta mengkoordinir pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi sekretaris desa :
a.       Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah desa;
b.      Penyelenggaraan administrasi pemerintah desa;
c.       Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah desa;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

3.       Kepala Urusun Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang administrasi keuangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
b.      Menyusun program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan keuangan desa;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan keuangan desa;
d.      Menyusun data dan bahan laporan penyelenggaraan Keuangan desa;
e.      Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaran keuangan desa;
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris desa.

4.       Kepala Urusan Umum
Tugas Kepala Urusan Umum
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan urusan umum.
Fungsi Kepala Urusan Umum :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi ketatausahaan, aparat desa, perlengkapan dan rumah tangga;
b.      Menyusun program perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan urusan umum;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan urusan umum;
d.      Menyusun data dan bahan laporan penyelenggaraan urusan umum;
e.      Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum;
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretris desa.

5.       Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan bidang Pemerintahan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelayanan masyarakat;
b.      Menyusun program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      Menyusun program dan perencanaan pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
e.      Pennyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan;
f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.


6.       Kepala Seksi Pembangunan
Tugas Kepala Seksi Pembangunan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan bidang Pembangunan.
Fungsi Kepala Seksi Pembangunan :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b.      Menyusun program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, meliputi infrastruktur, perekonomian, produksi dan pertanian;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pembangunan, meliputi infrastruktur, perekonomian, produksi dan pertanian;
d.      Pennyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan pembangunan;
e.      Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan;
f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

7.       Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang kesejahteraan rakyat.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
b.      Menyusun program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
d.      Pennyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
e.      Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

8.       Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun
Membantu Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi Kepala Dusun :
a.       Penyelenggaraan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban;
b.      Penyelenggaran kegiatan pembinaan kerukunan warga, swadaya masyarakat dan gotong royong;
c.       Pelaksanaan kegiatan penyuluhan program Pemerintah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa;

0 komentar:

Posting Komentar