Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa, Pemerintah Desa Pakis bersama dengan Badan
Permusyawaratan Desa pada tahun 2010 menetapkan Peraturan Desa Pakis Nomor 4
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pakis. Sesuai
dengan Peraturan Desa Pakis Nomor 4 Tahun 2010 Susunan Organisasi Pemerintah
Desa Pakis adalah sebagai berikut :
Nama
|
Jabatan
|
Surat Keputusan
|
|
|
|
Dasar
|
Nomor
|
SUYOTO HARTONO
|
Kepala Desa
|
Perda No 12
Tahun 2006
|
188.4/266/KEP/02/2007
|
SUROSO
|
Sekretaris
Desa
|
|
821/1068/KEP/13/2009
|
TRIMANTO SE
|
Kasi
Pemerintahan
|
Perda No 10
Tahun 2003
|
39/08/X/2004
|
SAWAL
|
Kasi
Pembangunan
|
Perda No 19
Tahun 1981
|
141/03/IV/1998
|
PARJO
|
Kasi Kesra
|
Perda No 19
Tahun 1981
|
141/03/IV/1998
|
ROMLI
|
Kaur
Keuangan
|
Perda No 19
Tahun 1981
|
141/03/IV/1998
|
PRIYONO
|
Kaur Umum
|
Perda No 19
Tahun 1981
|
141/03/IV/1998
|
MULYONO
|
Kadus Pakis
Kidul
|
Perda No 3
Tahun 2000
|
22/08/VIII/2002
|
TRIYONO
|
Kadus Pakis
Tengah
|
Perda No 2
Tahun 2010
|
188.4/05/KEP/08/2010
|
ELANG BUDIYANTO
|
Kadus Pakis
Kulon
|
Perda No 2
Tahun 2010
|
188.4/05/KEP/08/2010
|
SIRAT
|
adus
Bentoyo
|
Perda No 3
Tahun 2000
|
22/08/VIII/2002
|
SUSILO GURUH ARI S
|
Kadus
Magersari
|
Perda No 2
Tahun 2010
|
188.4/05/KEP/08/2010
|
Ig. TIMBUL WIDIANTO
|
Kadus
Kwiden
|
Perda No 2
Tahun 2010
|
188.4/05/KEP/08/2010
|
PRIYANTO
|
Kadus Bowongan
|
Perda No 2 Tahun 2010
|
188.4/05/KEP/08/2010
|
MUDIONO
|
Kadus
Plalar
|
Perda No 19
Tahun 1981
|
141/02/1996
|
PRIYADI
|
Kadus
Compok Wetan
|
Perda No 2
Tahun 2010
|
188.4/05/KEP/08/2010
|
RIYANTO
|
Kadus
Compok Kulon
|
Perda No 2
Tahun 2010
|
188.4/05/KEP/08/2010
|
MARYONO
|
Kadus
Krasak
|
Perda No 2
Tahun 2010
|
188.4/05/KEP/08/2010
|
WALUYO
|
Kadus
Bojong
|
Perda No 2
Tahun 2010
|
188.4/…
/KEP/ 2011
|
1.
PENYELENGGARAAN
ADMNISTRASI DESA
Mendasarkan
pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, tugas Kepala Desa dan
Perangkat desa adalah sebagai berikut :
1.
Kepala Desa
Tugas
Kepala Desa
Secara
umum tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut
diatas Kepala Desa mempunyai wewenang
:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapatkan persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan meengajukan Rancangan Peraturan
Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f.
Membina
perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan ;
i.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana tersebut diatas Kepala Desa
mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa
yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
yang baik;
i.
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai
sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
desa; dan
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana tersebut diatas
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan LPPD kepada Bupati, memberikan
LKPJ kepada BPD dan menginformasikan pokok-pokok LPPD kepada masyarakat serta
membuat Laporan Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada Buati melalui Camat dan
kepada BPD.
2.
Sekretaris Desa
Tugas
sekretaris desa
Membantu kepala desa dalam penyelenggaraan
administrasi, organisasi dan tata laksana serta mengkoordinir pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
sekretaris desa :
a. Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah
desa;
b. Penyelenggaraan administrasi pemerintah desa;
c. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan,
prasarana dan sarana pemerintah desa;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
3.
Kepala Urusun Keuangan
Tugas
Kepala Urusan Keuangan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang administrasi
keuangan.
Fungsi
Kepala Urusan Keuangan :
a. Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa
dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
b. Menyusun program dan perencanaan kegiatan
meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan
keuangan desa;
c. Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan keuangan desa;
d. Menyusun data dan bahan laporan penyelenggaraan
Keuangan desa;
e. Pelaporan, monitoring dan evaluasi
penyelenggaran keuangan desa;
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris desa.
4.
Kepala Urusan Umum
Tugas
Kepala Urusan Umum
Menyusun perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan urusan umum.
Fungsi
Kepala Urusan Umum :
a. Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa
dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi ketatausahaan, aparat desa,
perlengkapan dan rumah tangga;
b. Menyusun program perencanaan kegiatan meliputi
pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan urusan umum;
c. Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan urusan umum;
d. Menyusun data dan bahan laporan penyelenggaraan
urusan umum;
e. Pelaporan, monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan urusan umum;
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretris desa.
5.
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas
Kepala Seksi Pemerintahan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan bidang Pemerintahan.
Fungsi
Kepala Seksi Pemerintahan :
a. Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelayanan masyarakat;
b. Menyusun program dan perencanaan kegiatan
meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Umum;
c. Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman
dan ketertiban masyarakat;
d. Menyusun program dan perencanaan
pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
e. Pennyusunan data dan bahan laporan
penyelenggaraan pemerintahan;
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
6.
Kepala Seksi Pembangunan
Tugas
Kepala Seksi Pembangunan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan bidang Pembangunan.
Fungsi
Kepala Seksi Pembangunan :
a. Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa
dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. Menyusun program dan perencanaan kegiatan
meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan
pembangunan, meliputi infrastruktur, perekonomian, produksi dan pertanian;
c. Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pembangunan, meliputi
infrastruktur, perekonomian, produksi dan pertanian;
d. Pennyusunan data dan bahan laporan
penyelenggaraan pembangunan;
e. Pelaporan, monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan pembangunan;
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
7.
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Tugas
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Menyusun perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang kesejahteraan
rakyat.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat :
a. Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa
dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
b. Menyusun program dan perencanaan kegiatan
meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan
kesejahteraan rakyat;
c. Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
d. Pennyusunan data dan bahan laporan
penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
e. Pelaporan, monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
8.
Kepala Dusun
Tugas
Kepala Dusun
Membantu Kepala Desa menyelenggarakan
Pemerintahan Desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Fungsi
Kepala Dusun :
a. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban;
b. Penyelenggaran kegiatan pembinaan kerukunan
warga, swadaya masyarakat dan gotong royong;
c. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan program
Pemerintah;
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa;
0 komentar:
Posting Komentar