Ayo Wisata Ke Grenjengan Kembar

Grenjengan kembar adalah salah satu wisata alam berupa air terjun yang terdapat di Pakis

Seni Pewayangan

Seni dalang adalah salah satu kesenian yang menjadi mata pencaharian warga Pakis

Persawahan Indah

Terbentang luas persawahan nan Indah di Desa Pakis

Pertanian Cabe

Pertanian cabe banyak di kelola oleh warga Pakis

Perkebunan Bunga Mawar

Mawar adalah salah satu komoditas perkebunan desa Pakis

Minggu, 08 Februari 2015

Wisata

Desa Pakis mempunyai beberapa potensi yang apabila dikelola dengan baik bisa berdampak positif terhadap perkembangan pendapatan masyarakat. Bunga mawar merupakan komoditas unggulan yang merupakan sumber pendapatan bagi para petani kecil dan para pengrajin keranjang bunga. Pemasaran bunga mawar telah sampai ke Yogyakarta, Purworejo dan Semarang. Diharapkan untuk masa yang akan datang ada investor yang bergerak dalam pengolahan bunga mawar sehingga harga bunga mawar bisa stabil sepanjang tahun. Wisata Ziarah Gunung Balak merupakan potensi dibidang wisata religius, yang bila dikemas dan dikelola dengan profesional tentu akan berdampak positif terhadap pendapatan masyarakat. Gunung Balak merupakan aset purbakala yang dapat dikembangkan sebagai embrio wisata sejarah di Kabupaten Magelang. Desa Pakis merupakan jalur utama menuju obyek Wisata alam Kopeng, juga merupakan tempat istirahat bagi para wisatawan. Potensi ini bisa dimanfaatkan untuk pemasaran hasil pertanian, souvenir dan barang kerajinan lainnya. Wisata budaya bisa dikembangkan di desa Pakis, mengingat banyaknya kelompok seni dan para seniman. Kondisi alam didesa Pakis juga sangat cocok untuk pengembangan ternak sapi potong, ternak domba/kambing. Ketersediaan hijauan pakan ternak yang ada sepanjang tahun sangat menguntungkan untuk pengembangan ternak besar maupun ruminansia.

Sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki, yaitu tanah yang subur dan iklim yang sejuk, maka masyarakat desa Pakis pada umumya bergerak dibidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura. Tanaman bunga mawar merupakan tanaman yang diandalkan oleh sebagian petani untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Bunga mawar hampir bisa ditemui disetiap sudut di desa Pakis.
Industri  kecil juga merupakan bidang usaha bagi sebagian masyrakat. Diantara industri yang ada adalah industri pengolahan kayu di dusun Pakis Tengah, pengolahan makanan (tempe, criping singkong, peyek kacang dll) dan industri kerajinan keranjang bunga (dadok) di dusun Pakis Kulon  dan keranjang bambu untuk rumput, di dusun Bojong dan Compok Kulon. Para petani  di desa Pakis juga mengembangkan ternak sapi pedaging untuk mendukung  usaha taninya. Secara umum berikut ini gambaran mata pencaharian penduduk Desa Pakis :


No
Jenis Mata Pencaharian
Jumlah
1
2
3
4
5
6
Petani
Buruh Tani
Buruh Bangunan
PNS/TNI/POLRI
Pedagang
Lain -lain
1132
567
380
47
249
2367

Untuk mendukung kegiatan perekonomian  masyarakat, ada beberapa lembaga keuangan yang ada di desa Pakis antara lain :
1.       Bank Rakyat Indonesia  (BRI Unit Pakis)
2.       Bank Kredit Kecamatan (BKK)
3.       Bank Pasar 69


B.    SOSIAL BUDAYA
1.       Prasarana Sosial
1.1   Masjid                                                                  :  9
1.2   Mushola / langgar                                            : 15
1.3     Gereja                                                                :   1
1.4   TK/RA                                                                   :   2 / 1
1.5   Play Group                                                          :   1
1.6   Sekolah dasar                                                    :   2
1.7   SLTP / MTs                                                          :   1
1.8   SLTA / SMK                                                         :   1
1.9  Pondok Pesantren                                          :   1

2         Seni Budaya yang ada di Desa Pakis
Di desa Pakis kesenian tumbuh dan berkembang hampir disemua dusun. Beberapa kesenian yang ada di desa Pakis antara lain :
2.1       Wayang Kulit di dusun Pakis Tengah
2.2       Topeng Ireng di Dusun Bojong
2.3      Topeng Ireng di dusun Kwiden
2.4      Seni Prajuritan/Soreng di Dusun Plalar
2.5      Kuntulan di Dusun magersari
2.6      Kobro di Dusun Bojong
2.7      Soreng  di Dusun Pakis Kulon
2.8      Teng Tul di Pakis Kulon

3         Tradisi yang masih ada di Desa Pakis
3.1      Upacara adat pernikahan.
3.2      Sadranan Gunung Balak tiap hari Minggu Kliwon,  bulan Muharam (Suro)
3.3      Sadranan di Dusun setiap bulan Ruwah
3.4      Aum di sebagian dusun masih diselenggarakan setiap bulan Rojab.


4         Gotong Royong Warga.
4.1     Gotong royong membersihkan pemakaman umum, biasa dilaksanakan setiap lapan.
4.2      Gotong royong membangun rumah.

4.3      Gotong royong membangun fasilitas umum (jalan,Jembatan,tempat ibadah dll)

Letak Geografis

Desa Pakis merupakan Ibu Kota Kecamatan  Pakis, yang merupakan pusat administrasi  pemerintahan, pendidikan dan  pelayanan kesehatan bagi mayarakat  Kecamatan Pakis. Terletak pada ketinggian 723 m di atas permukaan laut dengan iklim yang sejuk , suhu  berkisar antara 18 sampai dengan  27 derajat celsius. Keadaan tanahnya subur sehingga merupakan daerah pengembangan pertanian tanaman  pangan dan hortikultura.  Desa Pakis juga merupakan jalur utama bagi para wisatawan dari Kota Magelang dan sekitarnya menuju obyek rekreasi wisata alam Kopeng, sehingga berpotensi untuk pengembangan industri pariwisata.
Letak Desa Pakis Berbatasan dengan  :
Sebelah Utara : Desa Gumelem dan Desa Daseh
Sebelah Selatan : Desa Banyusidi
Sebelah Timur : Desa Kaponan dan Desa Kragilan
Sebelah Barat : Desa Losari Kecamatan Pakis dan Desa Surodadi Kecamatan Candimulyo.

2.       Luas Wilayah
a.       Luas wilayah menurut Kegunaan Lahan.
Luas tanah di desa pakis 422 Ha. Sebagian besar fungsi tanah di Desa Pakis masih dipergunakan  untuk lahan pertanian,  yaitu untuk tegalan  dan sawah tadah hujan. Terdapat hutan negara seluas 19 Ha yang merupakan kawasan penyangga bagi Taman Nasional Gunung Merbabu.  Sebagai gambaran , berikut tabel  penggunaan lahan  di Desa Pakis :

No
Lahan
Luas (ha)
Keterangan
1
2
3
4
5
Pemukiman
Sawah
Tegalan
Hutan Negara
Lainnya

45
41
305
19
12





( Kuburan)

Jumlah
422


  

b.                  Pembagian wilayah dusun
              Secara administratif Desa Pakis terdiri dari 12 dusun, yaitu :
1.       Dusun Pakis Kidul
2.       Dusun Pakis Tengah
3.       Dusun Pakis Kulon
4.       Dusun Bentoyo
5.       Dusun Magersari
6.       Dusun Kwiden
7.       Dusun Bowongan
8.       Dusun Plalar
9.       Dusun Compok Wetan
10.   Dusun Compok Kulon
11.   Dusun Krasak
12.   Dusun Bojong.

3.                   Pendidikan Masyarakat
Fasilitas pendidikan yang ada di Desa Pakis tergolong cukup lengkap, yaitu mulai dari jenjang pendidikan usia dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat  Atas (SLTA).  Tempat kursus untuk mata pelajaran tertentu  juga diselenggarakan oleh kelompok-kelompok  dan perseorangan.  Pendidikan keagamaan (TPA) hampir di semua dusun. Hanya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi yang belum ada.
Secara umum fasilitas pendidikan yang ada di Desa Pakis adalah sebagai berikut  :
No
Jenjang Pendidikan
Jumlah
Keterangan

1
2
3
4
5

Play Grup
Taman Kanak-Kanak
Sekolah Dasar
SLTP
SLTA

1
3
2
1
1


Pertiwi, PGRI, RA
SDN Pakis dan SDN  Krasak
PGRI
Islam Sudirman

Pendidikan masyarakat  desa Pakis  masih perlu ditingkatkan, mengingat dari data yang ada menunjukkan bahwa pendidikan masyarakat Desa Pakis tergolong masih rendah. Berikut data tingkat  pendidikan masyarakat Desa Pakis tahun2009 :

No
Tingkat Pendididikan
Jumlah
Keterangan
1
2
3
4
5
6
Tidak Tamat SD
Tamat SD/ SEderajat
Tamat SLTP/Sederajat
Tamat SLTA / Sederajat
D1/D2/D3
S1/S2
216
258
315
347
33
45





4.                   Kesehatan Masyarakat
Sarana kesehatan yang ada di Desa Pakis berupa  Puskesmas  di dusun Dadapan dan Puskesmas Pembantu di Pakis Tengah. Selain itu untuk membantu kelahiran  ada Bidan Praktek dan dukun bayi. Sedangkan untuk pemantauan kesehatan balita dan ibu hamil  telah terbentuk posyandu Senyum Ananda 1 sampai dengan 7 yang  masing masing di dusun Pakis Kulon, Pakis Tengah, Pakis Kidul, Kwiden, Plalar, Compok dan Bojong.

5.                   Potensi  Strategis.
Desa Pakis mempunyai beberapa potensi yang apabila dikelola dengan baik bisa berdampak positif terhadap perkembangan pendapatan masyarakat. Bunga mawar merupakan komoditas unggulan yang  merupakan sumber pendapatan bagi para petani kecil  dan para pengrajin keranjang bunga. Pemasaran bunga mawar telah sampai ke Yogyakarta, Purworejo dan Semarang. Diharapkan untuk masa yang akan datang ada investor yang bergerak dalam pengolahan bunga mawar sehingga harga bunga mawar bisa stabil sepanjang tahun.
Wisata Ziarah Gunung Balak merupakan potensi dibidang wisata religius, yang bila dikemas dan dikelola dengan profesional tentu akan berdampak positif terhadap pendapatan masyarakat. Gunung Balak merupakan aset purbakala yang dapat dikembangkan sebagai embrio wisata sejarah di Kabupaten Magelang.
Desa Pakis merupakan jalur utama menuju obyek Wisata alam Kopeng, juga merupakan tempat istirahat bagi para wisatawan. Potensi ini bisa dimanfaatkan untuk pemasaran hasil pertanian, souvenir dan barang kerajinan lainnya.
Wisata budaya bisa dikembangkan di desa Pakis, mengingat banyaknya kelompok seni  dan para seniman.

Kondisi alam didesa Pakis juga sangat cocok untuk pengembangan ternak sapi potong, ternak domba/kambing. Ketersediaan hijauan pakan ternak yang ada sepanjang tahun sangat menguntungkan untuk pengembangan ternak besar maupun ruminansia.

Struktur Desa Pakis

Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pemerintah Desa Pakis bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tahun 2010 menetapkan Peraturan Desa Pakis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pakis. Sesuai dengan Peraturan Desa Pakis Nomor 4 Tahun 2010 Susunan Organisasi Pemerintah Desa Pakis adalah sebagai berikut :


Nama
Jabatan
Surat Keputusan



Dasar
Nomor
SUYOTO HARTONO
Kepala Desa
Perda No 12 Tahun 2006
188.4/266/KEP/02/2007
SUROSO
Sekretaris Desa

821/1068/KEP/13/2009
TRIMANTO SE
Kasi Pemerintahan
Perda No 10 Tahun 2003
39/08/X/2004
SAWAL
Kasi Pembangunan
Perda No 19 Tahun 1981
141/03/IV/1998
PARJO
Kasi Kesra
Perda No 19 Tahun 1981
141/03/IV/1998
ROMLI
Kaur Keuangan
Perda No 19 Tahun 1981
141/03/IV/1998
PRIYONO
Kaur Umum
Perda No 19 Tahun 1981
141/03/IV/1998
MULYONO
Kadus Pakis Kidul
Perda No 3 Tahun 2000
22/08/VIII/2002
TRIYONO
Kadus Pakis Tengah
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
ELANG BUDIYANTO
Kadus Pakis Kulon
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
SIRAT
adus Bentoyo
Perda No 3 Tahun 2000
22/08/VIII/2002
SUSILO GURUH ARI S
Kadus Magersari
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
Ig. TIMBUL WIDIANTO
Kadus Kwiden
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
PRIYANTO
Kadus Bowongan
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
MUDIONO
Kadus Plalar
Perda No 19 Tahun 1981
141/02/1996
PRIYADI
Kadus Compok Wetan
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
RIYANTO
Kadus Compok Kulon
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
MARYONO
Kadus Krasak
Perda No 2 Tahun 2010
188.4/05/KEP/08/2010
WALUYO
Kadus Bojong
Perda No 2 Tahun 2010
 188.4/… /KEP/ 2011

1.       PENYELENGGARAAN ADMNISTRASI DESA
Mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, tugas Kepala Desa dan Perangkat desa adalah sebagai berikut :
1.       Kepala Desa
Tugas Kepala Desa
Secara umum tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun dan meengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      Membina kehidupan masyarakat desa;
f.        Membina perekonomian desa;
g.       Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
i.         Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana tersebut diatas Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.        Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.       Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.         Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.        Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.       Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.         Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.      Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.      Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana tersebut diatas Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan LPPD kepada Bupati, memberikan LKPJ kepada BPD dan menginformasikan pokok-pokok LPPD kepada masyarakat serta membuat Laporan Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada Buati melalui Camat dan kepada BPD.

2.       Sekretaris Desa
Tugas sekretaris desa
Membantu kepala desa dalam penyelenggaraan administrasi, organisasi dan tata laksana serta mengkoordinir pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi sekretaris desa :
a.       Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah desa;
b.      Penyelenggaraan administrasi pemerintah desa;
c.       Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah desa;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

3.       Kepala Urusun Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang administrasi keuangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
b.      Menyusun program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan keuangan desa;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan keuangan desa;
d.      Menyusun data dan bahan laporan penyelenggaraan Keuangan desa;
e.      Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaran keuangan desa;
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris desa.

4.       Kepala Urusan Umum
Tugas Kepala Urusan Umum
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan urusan umum.
Fungsi Kepala Urusan Umum :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi ketatausahaan, aparat desa, perlengkapan dan rumah tangga;
b.      Menyusun program perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan urusan umum;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan urusan umum;
d.      Menyusun data dan bahan laporan penyelenggaraan urusan umum;
e.      Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum;
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretris desa.

5.       Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan bidang Pemerintahan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelayanan masyarakat;
b.      Menyusun program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      Menyusun program dan perencanaan pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
e.      Pennyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan;
f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.


6.       Kepala Seksi Pembangunan
Tugas Kepala Seksi Pembangunan
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan bidang Pembangunan.
Fungsi Kepala Seksi Pembangunan :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b.      Menyusun program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, meliputi infrastruktur, perekonomian, produksi dan pertanian;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pembangunan, meliputi infrastruktur, perekonomian, produksi dan pertanian;
d.      Pennyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan pembangunan;
e.      Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan;
f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

7.       Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang kesejahteraan rakyat.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat :
a.       Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
b.      Menyusun program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
c.       Menyusun program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
d.      Pennyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
e.      Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

8.       Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun
Membantu Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi Kepala Dusun :
a.       Penyelenggaraan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban;
b.      Penyelenggaran kegiatan pembinaan kerukunan warga, swadaya masyarakat dan gotong royong;
c.       Pelaksanaan kegiatan penyuluhan program Pemerintah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa;